Bantuan Kuota Data Internet untuk PAUD Hingga Dosen Bulan September-November 2021, Ini Syaratnya

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan kuota internet sudah disalurkan oleh Kemendikbud, begini cara cek untuk pengguna Telkomsel, Tri, XL dan Axis

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira untuk para pelajar dan tenaga pendidik Indonesia yang belajar secara daring selama masa pandemi Covid-19.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota data internet untuk bulan September hingga November 2021.

Bantuan kuota diberikan untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga mahasiswa.

Begitu juga untuk tenaga pendidik dari jenjang PAUD hingga dosen.

Untuk peserta didik jenjang PAUD, kuota yang diberikan sebanyak 7 GB sebulan.

Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan kuota sebanyak 10 GB sebulan.

Pendidik dari PAUD hingga Pendidikan Menengah mendapat 12 GB sebulan.

Dosen dan Mahasiswa menerima 15 GB sebulan.

Untuk menerima bantuan paket kuota, peserta didik dan tenaga pendidik wajib mengajukan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

SPTJM ini wajib disertai dengan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pimpinan Perguruan Tinggi.

Untuk jenjang PAUD hingga Pendidikan Menengah klik di sini.

Untuk jenjang Pendidikan Tinggi klik di sini.

Baca: Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Masuk Sarang Ular Demi Belajar Daring, Cerita 4 Pelajar di Bandar Lampung Tak Mampu Beli Kuota. ((Tribunlampung.co.id/Deni Saputra))

Pengunduhan SPTJM paling lambat tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan September, 28 September 2021 untuk bulan Oktober, dan 28 Oktober untuk bulan November.

Sedangkan, unggah data SPTJM paling lambat 31 Agustus untuk September, 30 September untuk Oktober, dan 31 Oktober untuk November.

Bantuan kuota internet ini tidak hanya untuk nomor prabayar, namun juga pascabayar.

Baca: Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut syarat untuk menerima bantuan paket kuota internet September-November 2021:

1. Peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota
keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman
12


Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer