Jika memang harus keluar rumah, maka harus sesuai prosedur yang berlaku.
"Apakah memungkinkan dalam PPKM Level 4 itu keluar tanpa surat. Kalau secara prosedur kita harus taat."
"Aturan ada itu untuk ditaati," kata dia.
Baca: Jokowi Sebut PPKM Level 4 Berdampak Penurunan Kasus Covid-19, Bagaimana Faktanya?
Baca: PPKM Level 4
Ia mengkhawatirkan, tindakan Umi Kalsum dan Rozak ini justru menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Sebab sejumlah warga yang bekerja di Ibu Kota harus membawa sejumlah syarat tertentu.
“Kalau tidak sesuai ketentuan terhadap aturan PPKM menjadi bahan pembicaraan di masyarakat.”
“Kok dia dan yang lain dalam PPKM Level 4 bisa bebas berkeliaran,” tuturnya.
Namun Rahmad Handoyo enggan berkomentar, apakah yang dilakukan oleh orangtua Ayu Ting Ting melanggar ayuran PPKM Level 4 atau tidak.
"Nah itu yang menjadi konsen saya, soal pelanggaran atau tidaknya bukan ranah saya," ucap Rahmad Handoyo.