Pasalnya dalam program tersebut, dibuat anggaran pengadaan laptop yang memakan uang Rp 17,42 triliun.
Nantinya anggaran tersebut bakal dihabiskan untuk proyek pengadaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) buatan lokal di bidang pendidikan sepanjang 2020-2024.
Salah satunya rencana dalam program tersebut yakni memfasilitasi siswa dengan pemberian laptop buatan dalam negeri.
Beberapa waktu anggaran pengadaan laptop pelajar ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya pada pos anggaran DAK fisik ke daerah.
Ini lantaran nilai pengadaan laptop itu dirasa kemahalan untuk spesifikasi laptop yang ditentukan oleh pemerintah.
Bila di hitung secara kasar maka harga laptop mencapai Rp 10 juta per unit.
Padahal secara spesifikasi yang ditentukan pemerintah seharusnya harga laptop tersebut jauh di bawah nilai Rp 10 juta.
Adapun ketentuan spesifikasi laptop pelajar tertuang di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Secara rinci spesifikasi minimumnya yakni:
Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M
Memori standar terpasang: 4 GB DDR4
Hard drive: 32 GB
USB port: dilengkapi dengan USB 3.0
Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
Tipe grafis: High Definition (HD) integrated
Audio: integrated
Monitor :11 inch LED
Daya/power: maksimum 50 watt
Operating system: chrome OS