Untuk tahun ini, kelulusan peserta CPNS tidak lagi ditentukan berdasarkan ranking.
Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021).
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo
Selain itu, tahun ini juga terjadi perubahan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Begini Cara Mengeceknya
Baca: Hari Ini, KemenpanRB Umumkan Passing Grade CPNS 2021, Penentu Kelulusan ke Tahap SKB
Nilai ambang batas atau passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS.
Ketentuan passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Pada tahun ini ada nilai passing grade yang mengalami peningkatan.
SKD sendiri terdiri dari dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Khusus untuk formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.
Baca: Pendaftar CPNS 2021 Capai 4 Juta Orang, Simak Jadwal dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi
Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:
1. Formasi Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
2. Formasi Disabilitas
- TIU: 60
- Total nilai: 286