Nilai ambang batas tersebut menjadi penentu kelulusan peserta seleksi CPNS 2021 ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Kementerian PANRB akan mensosialisasikan keputusan tersebut (passing grade CPNS 2021). Saksikan acaranya live di kanal YouTube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB," tulis akun Instagram resmi KemenpanRB pada Rabu (28/7/2021).
Ketentuan passing grade tertuang dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1023Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
"Sahabat muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah ditandatangani," tambahnya.
Pada seleksi CPNS 2019 silam, pemerintah memberlakukan passing grade sebagai penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut adalah nilai ambang batas untuk masing-masing formasi:
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65.
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260.
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260.
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah resmi ditutup kemarin, Senin (26/7/2021) pukul 23.59 WIB.
Awalnya periode pendaftaran CPNS 2021 direncanakan berakhir pada 21 Juli 2021.
Perpanjangan pendaftaran CPNS 2021 ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial resmi BKN.