Seperti yang diketahui, pemerintah sudah memperbolehkan warga makan di tempat selama penerapan PPKM Level 4.
Namun, masyarakat diminta untuk makan di bawah waktu 20 menit.
Hal itu diterapkan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan restoran dan warung makan.
Kini, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan tambahan soal makan di tempat.
Aktivitas makan minum di rumah makan nantinya mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Melansir Kompas.com, Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, rumah makan yang dimaksud dalam aturan tersebut merupakan rumah makan yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Ya kalau punya TDUP, rumah makan berlaku (aturan) ini," ucap Gumilar, Rabu (28/7/2021).
Sementara itu, untuk aturan operasional warung atau warteg yang tidak memiliki TDUP, ucap Gumilar, diatur oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
Dalam SK Disparekraf Nomor 495 disebutkan, kegiatan rumah makan atau restoran dibagi menjadi dua.
Pertama, kegiatan restoran yang berada di dalam gedung atau toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan.
Kegiatan restoran klasifikasi pertama ini hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau layanan take away sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kedua, kegiatan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, bukan pada ruangan tertutup, diberikan kesempatan untuk membuka layanan makan di tempat.
Layanan di tempat ini memiliki syarat khusus, yaitu:
1. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
2. Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
3. Untuk makan di tempat, setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit.
4. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ).
5. Jam operasional makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca: Alasan Para Pedagang di Tasikmalaya Gelar Makan Bareng di Pinggir Jalan: Rayakan PPKM Selesai
Baca: PPKM Level 1-3