2 Anggota TNI AU yang Injak Kepala Pemuda Disabilitas di Papua Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021).

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/7/2021).

Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum di lingkungan TNI untuk menetapkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/Garudea, KompasTV)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer