Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berujar, penerima subsidi upah hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, wilayah pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga ke PPKM level 3.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).
Baca: Berlaku hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta
Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Baca: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Bansos yang Diberikan Pemerintah
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.