Adam Deni menyangkakan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Gue enggak akan mencabut laporan dengan alasan apa pun," tegas Adam Deni.
Baca: Ikut Minta Maaf, Nora Alexandra Mohon agar Adam Deni Tak Laporkan Jerinx kepada Polisi
Baca: Nora Alexandra Philip
(TribunnewsWiki.com/Rest, Wartakotalive.com/Budi Sam Law)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jerinx Mangkir karena Alasan Sakit, Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni