Selebgram Marah Gagal Terbang Karena Tak Bawa Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang pesawat duduk di kabin

- Untuk penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi menjelaskan, validasi dokumen termasuk prosedur yang berlaku pada 19 - 25 Juli 2021 ini memang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

"Kami mengimbau agar sebelum tiba di bandara untuk melakukan penerbangan, calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh perugas KKP Kemenkes," ujar Holik Muardi dalam keterangannya.

Sementara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Kementerian Kesehatan dr Darmawali Handoko juga memaparkan hal serupa.

"Petugas KKP Kemenkes di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021. Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS, TRIBUNNEWS.COM)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PENANGANAN COVID-19 DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer