Ia mengaku, melayani sesama jenis karena masalah ekonomi dan tidak ada uang.
"Waktu itu karena gak ada duit pegangan, dan buat makan saja susah," ujarnya.
Dijelaskannya, dari hasil tersebut, didapatkan uang mulai Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.
Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dari makan, beli baju dan keperluan lainnya.
"Yang mesan ada abang-abang dan ada juga om-om," katanya.
Dalam kasus prostitusi sesama jenis ini, Polresta Padang terus melakukan pendalaman.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, HN terancam penjara karena melakukan pelecehan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana," terang Rico, dikutip dari Tribun Padang.
A mengatakan, menjadi seorang yang suka sama sejenis sejak umur 13 tahun.
"Semenjak umur 13 sudah suka sama suka sejenis," kata A, dikutip dari Tribun Padang.
Ia juga mengaku, dulu sering mendapat perlakuan tidak baik oleh teman perempuannya.
"Hal itu dikarenakan sering dikasari sama cewek. Seperti di sekolah di-bully, dipukul juga," katanya.
Menjadi bahan bully dan sering dikasari dikarenakan kehidupannya yang tidak berkecukupan.
"Karena saya tidak berkecukupan, gak suka lagi sama cewek, dah benci kali," ujar A.
(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com/Endra Kurniawan, TribunPadang.com/Rezi Azwar)