Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp1,2 Juta bagi PKL yang Terdampak PPKM Level 4

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bansos dari pemerintah.

Adapun kriteria penerima bantuan tunai Rp1,2 juta di antaranya adalah:

1. Penerima Adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4

Penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro yang terdampak PPKM level 4.

Di antaranya adalah PKL, warung, warteg, lapak jajajanan dan sebagainya.

2. Bukan Penerima BPUM/BLT UMKM

PKL yang mendapatkan bantuan Rp1,2juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK.

(Tribunnewswiki.com/Falza/Tribunnews.com/Daryono/Widya)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer