Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp1,2 Juta bagi PKL yang Terdampak PPKM Level 4

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bansos dari pemerintah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan bagi pelaku usaha, seperti PKL, warteg, lapak jajanan, dan lain-lain.

Bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan diberikan kepada PKL yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Nantinya bantuan ini akan disalurkan melalui TNI/Polri.

Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan ini akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha informal yang terdampak PPKM level 4.

"Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro atau super mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll) sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurutnya, aturan detail mengenai tata cara penyaluran bantuan akan diatur oleh TNI/Polri.

Baca: Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bakal Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

Baca: PPKM Level 4 Berlaku, Berikut Syarat Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Cara Mendapatkan Mendapatkan Bantuan Tunai Rp1,2 Juta

Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas terlebih dahulu.

Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.

Jemput bola ini untuk memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar.

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, calon penerima bantuan harus mengisi data sederhana.

Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, jenis usaha/warung, lokasi usaha dan isian data pokok lainnya.

Setelah dilakukan pendaftaran, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK.

Pengecekan NIK itu untuk memastikan pemilik NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.

Tujuannya agar tidak terjadi duplikasi atau dobel bantuan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/6/2021). (Humas Kemenko Perekonomian)

"Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bantuan," kata Airlangga.

Setelah itu, dalam penyalurannya, TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha.

"Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa tanda terima (berita acara) dari penerima pantuan (pemilik warung/PKL dll.) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai," kata Airlangga menerangkan.

Untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan ini, Airlangga menyatakan TNI/Polri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Kemenkop UKM, Kemendagri, dan sejumlah instansi lainnya.

“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.

Baca: Syarat Terbaru Bepergian selama PPKM Level 3 dan 4

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer