TKA Dilarang Masuk Indonesia per 23 Juli, hanya WNA yang Miliki Dokumen Ini yang Diterima

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari 47 warga negara asing (WNA) asal Fouzhou, China, mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/5/2021).

Politikus PDIP itu berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat.

"Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya. Hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional," tuturnya.

"Itu pun dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol Covid-19," katanya.

Baca: Kemenkes Sebut Capaian Testing dan Tracing Covid-19 Menurun dalam 3 Hari Terakhir

Baca: Mengenal PPKM Level 3 dan 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat

(TribunnewsWiki.com/Rest, Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemerintah Akhirnya Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, Diterapkan Mulai 23 Juli 2021



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer