Tinggal di Wilayah dengan PPKM Level 4? Siap-Siap Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Pemerintah

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji dari pemerintah

4. Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp3,5 juta

5. Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. (Tribunnews/Herudin)

PPKM Darurat diperpanjang

Seperti yang diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Namun kini, penggunaan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) di kawasan Jawa-Bali diubah menjadi PPKM Level 4.

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Apa itu PPKM level 4?

Di dalam instruksi Mendagri tersebut, dijelaskan bahwa PPKM level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Istilah PPKM darurat diganti jadi PPKM level 4 juga sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca: Pemerintah Resmi Melarang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia selama PPKM Level 4

Baca: Takut Tertular, Warga dan Kades Tolak Jenazah Korban Covid-19 Dimakamkan di Tanah Milik Korban

(TribunnewsWiki.com/Rest)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer