Mengenal PPKM Level 3 dan 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah menetapkan saat ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak lagi menggunakan istilah darurat, namun menggunakan Level 3 dan 4.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut berlaku sejak Rabu (21/7/2021) hingga Minggu 25/7/2021.

Dengan demikian, pemerintah tidak lagi menyebutkan PPKM Darurat pada regulasi ini.

Lantas, apa bedanya PPKM Level 3 dan 4 dengan PPKM Darurat?

Secara umum PPKM Level 3 dan 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, Rabu (21/7/2021).

"Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," kata Tito.

Baca: Ini Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4

Baca: Syarat Terbaru Bepergian selama PPKM Level 3 dan 4

Lalu, apa alasan pemerintah mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.

Airlangga mengatakan pemerintah melakukan pergantian karena mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Selain itu, pergantian istilah tersebut juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.

"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, dimana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," imbuhnya.

Airlangga menjelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang dijadikan acuan dalam menentukan level di PPKM.

Salah satunya kriterianya adalah kasus konfirmasi.

Dia mencontohkan suatu kota akan menerapkan PPKM level 4 apabila kasus konfirmasi positifnya per 100 ribu penduduk itu di atas 150.

Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30.

"Kemudian juga untuk kita melihat kemampuan terbatas daripada testing positif. Kemudian mendorong kontak tracing-nya dan terkait dengan BOR-nya," ungkapnya.

"Sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4," ujarnya.

Halaman
1234


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer