Adapun kriteria penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta di antaranya adalah:
1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4
Penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro yang terdampak PPKM Level 4.
Di antaranya adalah PKL, warung, warteg, lapak jajajanan dan sebagainya.
2. Bukan Penerima BPUM/BLT UMKM
PKL yang mendapatkan bantuan Rp 1,2juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK.
(Tribunnewswiki.com/Falza/Tribunnews.com/Daryono/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kriteria dan Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Belum Pernah Terima BPUM