Saat banyak orang harus menahan diri untuk berada di rumah, para aparat ini justru berpesta minuman keras (miras).
Sebanyak 28 anggota satpol PP diketahui sedang melakukan pesta miras.
Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.
Mereka tidak memakai masker.
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya terlihat duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.
Video para aparat sedang berpesta miras tersebut pun tersebar di media sosial.
Dalam video itu terlihat sejumlah anggota Satpol PP duduk meminum minuman keras yang dituangkan salah satu anggota.
Lalu, ada seorang pria yang memakai seragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.
Video itu diduga diambil di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Viralnya video tersebut membuat banyak warganet melayangkan komentar negatif.
Baca: Desy Ratnasari Tak Mengaku Anggota DPR saat Kena Penyekatan PPKM, Pilih Taati Aturan Pemerintah
Baca: PPKM Darurat
Banyak warganet mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan oleh para petugas Satpol PP tersebut.
Mereka geram karena petugas seharusnya memberi contoh yang baik, terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi viralnya video tersebut, Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji mengamini petugas yang terekam dalam video itu adalah anggotanya.
Eman menyebutkan, setidaknya ada 28 anggota Satpol PP Ende yang ikut dalam pesta minuman beralkohol tersebut.
Eman memastikan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu mendapat sanksi tegas.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Puluhan anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.
Dalam video itu terlihat sejumlah anggota Satpol PP duduk meminum minuman keras yang dituangkan salah satu anggota.
Lalu, ada seorang pria yang memakai seragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.