Tak Ingin Ibadah Idul Adha Jadi Klaster Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin Imbau Salat Ied di Rumah Saja

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ma'ruf Amin

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tidak ingin penyelenggaraan Idul Adha yang berlangsung 20 Juli 2021 mendatang justru menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Indonesia.

Seperti diketahui, kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir mengalami pelonjakan.

Untuk itu, Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam mengimbau agar ibadah Idul Adha dilaksanakan di rumah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ma'ruf Amin saat melakukan konferensi pers secara virtual usai menggelar pertemuan dengan pimpinan MUI dan sejumlah Ormas Islam di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Minggu (17/07/2021) malam.

"Sebenarnya sudah ada pernyataan sebelumnya (dari) masing-masing, MUI, Ormas-ormas Islam juga, tetapi malam ini sepakat untuk membuat pernyataan bersama sebagai satu ketegasan sikap bahwasanya untuk Iduladha kali ini dengan tetap melaksanakan ibadah tetapi memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jiwa manusia, karena itu supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja," kata Ma'ruf Amin, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Wakil Presiden.

Ma'ruf mengatakan, saat ini semua pihak dapat merasakan bahwa penyebaran virus corona sangat cepat, setelah varian delta menyebar.

Sehingga, dalam beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus yang signifikan.

Baca: Pemerintah Umumkan Salat Idul Adha 1442 H Dilaksanakan di Rumah, Ini Niat dan Tata Caranya

Baca: Dikritik dengan Julukan The King of Silent, Respon Maruf Amin Hanya Tertawa

“Oleh karena itu, semua sepakat bahwasannya jangan sampai penyelenggaraan Iduladha ini kemudian menjadi klaster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan, (sehingga) semua Ormas Islam merasa bertanggungjawab untuk mencoba mencegah itu,” ujarnya.

Wapres menuturkan, Pemerintah bersama MUI dan sejumlah Ormas Islam yang hadir dalam pertemuan kali ini, telah sepakat membuat Penegasan Sikap Bersama terkait pelaksanaan ibadah Iduladha dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Begitu pun dengan penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Kemudian daging hasil pemotongannya pun, kata dia, dibagikan dengan cara diantar langsung dari rumah ke rumah.

"Begitu juga untuk penyembelihan kurban itu supaya dilakukan melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan dibagikan, diantar dari rumah ke rumah,” pungkas Wapres.

Selanjutnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva membacakan teks Penegasan Sikap Bersama antara Pemerintah, MUI, dan Ormas-ormas Islam secara lengkap, terkait pelaksanaan ibadah Iduladha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.

“Pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing,” baca Hamdan.

Terkait pelaksanaan ibadah Iduladha, lanjutnya, MUI dan Ormas-ormas Islam mengimbau agar tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.

“Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Iduladha, seperti Shalat Ied dan Takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing,” bacanya.

Sedangkan pemotongan dan pembagian hewan kurban, lanjut Hamdan, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.

Kemudian, Hamdan membacakan kesepakatan terkait fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar keagamaan (lantunan adzan, ayat suci, dll), dan konsolidasi sosial di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.

“Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait Pandemi,” terang Hamdan.

Terakhir, Hamdan membacakan, untuk kepentingan syiar Islam, melalui Iduladha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat, dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, Pemerintah bersama MUI dan Ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual yang dilaksanakan 9 Dzuhijjah 1442 H/18 Juli 2021 malam.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer