Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Mardani , Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).
Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.
"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu (17/7/2021), dikutip dari Tribun-Timur.com.
Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.
"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.
Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita.
Baca: Viral Video Puluhan Anggota Satpol PP Berjoget Tanpa Masker, Ternyata Sedang Pesta Miras di Kantor
Baca: Soroti Oknum Anggota Satpol PP Gowa Pukul Ibu-ibu, Jokowi: Ini Memanaskan Suasana
Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.
"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.
Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.
Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya.
Polisi menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, sebagai tersangka setelah kedapatan memukul wanita saat menggelar razia PPKM Mikro di wilayahnya lewat sebuah video rekaman yang viral, Jumat (16/7/2021).
Mardani Hamda menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung kopi dan istrinya.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat, dikutip dari TribunGowa.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mardani Hamdan juga kehilangan jabatan.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mencopot dari jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Korban penganiayaan Mardani Hamdan adalah Amriana (34) yang disebut tengah mengandung alias hamil dan suaminya bernama Nur Halim (26).
Baca: Jokowi Soroti Kasus Oknum Satpol PP di Gowa yang Pukul Ibu-ibu Pemilik Kafe
Baca: Wanita yang Dipukul Oknum Sapol PP Bantah Saat Disebut Tak Hamil: Tukang Urut Bilang Saya Hamil
Terkait kronologinya, menurut penuturan pemilik warung kopi (warkop), Nur Halim (26), saat itu ia dan istrinya sedang melakukan live di Facebook untuk berjualan online karena warung kopi mereka tutup.