Jika mampu, maka shohibul kurban atau orang yang memberikan hewan untuk dikurbankan-lah yang menyembelih.
Namun jika tidak mampu maka bisa diwakilkan orang lain.
Meski demikian, shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.
Apabila shohibul kurban tidak mampu, maka diperbolehkan untuk tidak menyaksikan.
Semakin tajam pisau yang digunakan untuk menyembelih hewan kurban maka semakin baik.
Anjuran tersebut berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya,” (HR. Muslim).
Jangan asah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih di hadapan hewan yang akan dikurbankan.
Hal tersebut lantaran hewan kurban bisa merasa ketakutan sebelum disembelih.
Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar Radhiyallaahu ‘anhuma,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan,” (HR. Ahmad, Ibnu Majah).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya.
Lalu beliau bersabda (artinya):
“Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini...?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali...?!” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih)
Baca: Tata Cara Salat Idul Adha Sendiri atau Jamaah di Rumah, Lengkap dengan Niat dan Bacaannya
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah: