Ia juga tak haid sejak tiga bulan lalu.
Dapat pukulan satpol pp
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat.
Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).
Keduanya dianiaya saat berada di kafe milik mereka.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan (MH) sudah resmi dijadikan tersangka.
MH sebelumnya dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa
Informasi di atas dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya, Jumat (16/7/2021).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan lantaran masih mendapatkan perawatan medis.
Baca: Aksi Penganiayaan Satpol PP Viral, Bupati Gowa: Saya Akan Beri Sanksi Tegas
Baca: Wonders Water World
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemilik Warung yang Dipukul Satpol PP Tak Hamil Versi Petugas Medis, Klaim Hamil Versi Tukang Urut?