Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana membuka program vaksinasi berbayar mandiri melalui program Vaksinasi Gotong Royong.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca: Ini Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dan Vaksinasi Program Pemerintah, Sumber Pendanaan Tak Sama
Baca: Airlangga Hartanto Umumkan Harga Vaksinasi Gotong Royong: Rp500 Ribu Satu Kali Suntik
Vaksinasi Gotong Royong hanya bisa dilakukan di anak perusahaan BUMN, PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
Pemerintah mematok harga Rp321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
Kimia Farma berencana untuk mulai menjual vaksin covid-19 pada Senin (12/7/2021).
Namun rencana tersebut ditunda sementara karena banyaknya protes dan kritik dari sebagian kelompok masyarakat.
Terkait pembatalan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021, akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” katanya dalam keterangan tertulis.