WHO Kritik Vaksinasi Berbayar di Indonesia: Dapat Menimbulkan Masalah Etika

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria warga negara asing (WNA) menerima suntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca dalam sebuah kegiatan vaksinasi massal yang digelar di Denpasar, Bali, Senin (5/7/2021). Saat ini negara-negara di kawasan Asia Tenggara sedang berjibaku memerangi gelombang infeksi Covid-19 baru yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana membuka program vaksinasi berbayar mandiri melalui program Vaksinasi Gotong Royong.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca: Ini Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dan Vaksinasi Program Pemerintah, Sumber Pendanaan Tak Sama

Baca: Airlangga Hartanto Umumkan Harga Vaksinasi Gotong Royong: Rp500 Ribu Satu Kali Suntik

Dukung Program Pemerintah, Nestle Indonesia Gelar Program Vaksinasi Gotong Royong di Beberapa Daerah (Nestle via Ogilvy)

Vaksinasi Gotong Royong hanya bisa dilakukan di anak perusahaan BUMN, PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

Pemerintah mematok harga Rp321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Kimia Farma berencana untuk mulai menjual vaksin covid-19 pada Senin (12/7/2021).

Namun rencana tersebut ditunda sementara karena banyaknya protes dan kritik dari sebagian kelompok masyarakat.

Terkait pembatalan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021, akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” katanya dalam keterangan tertulis.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer