Riana menyebut, kehamilannya diketahui dari tukang urut.
"Masalahnya ini pengobatan sendiri pak, memang tidak bisa dijangkau dengan pikiran logika. Iya tukang urut yang bilang saya hamil dan saya sendiri," tambahnya.
Ia juga tak haid sejak tiga bulan lalu.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga memberikan tanggapan atas kasus penganiayaan tersebut.
Menurutnya, oknum Satpol PP akan mendapatkan sanksi berat.
"Saya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat," kata Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Seorang oknum anggota Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan diduga melakukan pemukulan terhadap ibu hamil saat melakuakan razia pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (14/7/2021) di sebuah kafe di kawasan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Terkait kronologinya, menurut penuturan pemilik warung kopi (warkop), Nur Halim (26), saat itu ia dan istrinya sedang melakukan live di Facebook untuk berjualan online karena warung kopi mereka tutup.
Halim berujar, walupun warungnya sudah tutup, kafe miliknya tersebut tetap didatangi oleh petugas.
Pemilik warung kopi dan petugas pun terlibat cekcok, hingga terjadi pemukulan.
Baca: Viral Oknum Satpol PP di Gowa Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM, Korban Pingsan saat Melapor ke Polisi
"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup," kata korban, Nur Halim, Kamis (15/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina, menilai warung kopi tersebut telah melanggar aturan PPKM skala mikro yang berlaku di Kabupaten Gowa.
Dalam aturan PPKM disebutkan, bahwa kafe atau warung kopi harus sudah tutup pukul 19.00 WITA.
Sementara warung kopi milik Nur Halim masih buka hingga pukul 20.00 WITA.
Karena dianggap melanggar aturan jam operasional, petugas gabungan mengimbau agar sang pemilik segera menutup warung kopinya.
Selain itu, petugas juga meminta agar pemilik warung kopi mengecilkan suara musiknya.
"Depan kantor Desa Panciro kita berhenti dan besar sekali musik, karena ini telah masuk hari keenam pengetatan PPKM mikro di Gowa," kata Kamsina, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Timur.com.