"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur hakim Albertus.
Baca: KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ditumpuk hingga Dua Troli
Baca: Istri Edhy Prabowo yang Juga Anggota DPR RI Ikut Terseret ke Kaus Dugaan Transaksi Suap Ekspor Benur
Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya," ujar hakim Albertus.
Adapun vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Akan tetapi, hakim memberikan pencabutan hak politik lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 tahun.
Simak artikel lainnya mengenai edhy prabowo di sini