Ia mengatakan, kepolisian dan Satgas Covid-19 sudah melakukan sosialisasi mengenai larangan mengelar hajatan saat PPKM Darurat.
Baca: Cara Cek dan Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Selama Masa PPKM Darurat
Baca: Hasil Italia vs Inggris di Final Euro 2020: Menang Dramatis Lewat Adu Penalti, Gli Azzurri Juara
Dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 poin k tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah melarang adanya resepsi pernikahan.
Sebelum direvisi, pemerintah memperbolehkan adanya resepsi pernikahan namun hanya dihadiri oleh maksimal 30 orang.
Adapun dalam aturan tersebut peraturan yang sebelumnya berbunyi:
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.”
Diubah menjadi:
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.”
Revisi tersebut diktandatangai oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.
Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.