Andre Rosiade Berikan Rp5 Juta kepada Tukang Bubur yang Didenda karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).

Salwa divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur karena nekat melayani empat pelanggan makan di tempat saat pelaksaan PPKM Darurat.

Dalam sidang tersebut, ia divonis dengan denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya tersebut.

"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," kata Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa siang.

Baca: Didenda Rp5 Juta karena Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Harus Berutang untuk Membayarnya

Baca: Kabupaten Tasikmalaya

(TribunnewsWiki.com/Rest)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer