Didenda karena Layani 4 Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Diberi Rp5 Juta oleh 'Hamba Allah'

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salwa (28), adik Endang (40) si tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).

Emil pun sudah berkoordinasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk tetap memfasilitasi tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat bagi pelanggar dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

"Salah satunya Pak Kejati sudah memfasilitasi tipiring yang dilakukan di tempat tapi tetap mengedepankan kemanusiaan. Jadi apabila ada dinamika, kita akan tetap perbaiki agar semua paham. Tidaklah perlu ada denda kalau kita taat mengikuti aturannya," pungkasnya.

Baca: Viral Petugas Dishub Disebut Langgar PPKM karena Ngopi di Warung, Warganet Langsung Protes di Medsos

Baca: Rainbow Garden Gowa

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer