Hajatan yang menjadi viral itu terjadi di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, saat hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021).
"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, dalam konferensi pers kemarin.
Dikutip dari Kompas.com, Polres Metro Depok masih belum menjelaskan soal penanganan kasus tersebut hingga Lurah S dijadikan tersangka, termasuk pula pelanggaran S.
Sri Kuncoco menyebutkan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Depok, Lurah S terancam dijerat maksimal 3 pasal.
Baca: Klarifikasi Lurah di Depok yang Gelar Hajatan saat PPKM: Kursinya 200 tapi Kami Tumpuk
Baca: Gelar Hajatan saat PPKM Darurat Hari Pertama, Lurah di Depok Klaim Sudah Patuhi Aturan
Ketiga pasal tersebut Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.
"Mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara, kami akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu. Nanti kami akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara," ujar Sri soal pasal mana yang kemungkinan besar menjerat S.
Pada pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 berbunyi,
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi- tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Baca: Viral Lurah di Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan
Baca: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Lurah di Depok Malah Gelar Resepsi Dihadiri Banyak Orang
Sementara itu, Pasal 212 KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Kemudian, Pasal 216 KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sebelumnya pada video klarifikasinya, Lurah S mengaku menggelar hajatan sesuai dengan protokol kesehatan.
Pesta atau resepsi pernikahan juga tidak dilarang selama PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Namun, tamu yang datang dibatasai maksimal 30 orang saja.
Lurah S mengaku bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan tersebut.
Baca: Hasil Italia vs Spanyol di Semifinal Euro 2020, Gli Azzuri Maju ke Final Setelah Menang Adu Penalti
Baca: Imbas Viral Halalbihalal di Sukoharjo, Bupati Etik Suryanti Pecat Camat dan Lurah yang Terlibat
"Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM Darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti," ungkap S dalam keterangan video, Senin lalu.
"Itu sudah kami lakukan seperti itu, walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ, sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar.
Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," ujar dia.