Daftar Jalan di Bandung yang Ditutup 3 Kali Sehari Selama PPKM Darurat, Ini Jadwalnya

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Sabtu (19/6/2021). Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung akan ditutup tiga kali dalam sehari mulai besok, Rabu (7/7/2021).

d. Simp. Jl. Soetta - Jl Buahbatu

e. Bundaran Cibiru (batas kota)

f. Cibeureum (batas kota)

g. Ledeng (batas kota)

Catatan: Ring 1, 2 dan 3 ditutup Pukul 08.00-10.00, 13.00-16.30 dan 18.00-05.00 WIB.

Baca: Melanggar Aturan PPKM Darurat, Kantor di Gedung Pencakar Langit Jakarta Kena Semprot Anies Baswedan

Exit Gate Tol:

Dilakukan penyekatan selama 24 jam (pemeriksaan selektif):

1. Exit GT Pasteur

2. Exit GT Pasir Koja

3. Exit GT Kopo

4. Exit GT Moch Toha

5. Exit GT Buahbatu

Personel TNI memeriksa pengendara di titik penyekatan pintu tol Pasteur Kota Bandung, Selasa (6/7/2021).

Selain Kota Bandung, masih ada beberapa daerah yang harus melaksanakan PPKM Darurat.

Berikut adalah wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli :

a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

c. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung. dan Kota Tasikmalaya.

d. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Baca: Lurah yang Gelar Hajatan di Depok saat PPKM Darurat Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Halaman
1234


Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer