Arab Saudi Kenakan Denda Rp 39 Juta Bagi yang Nekat Dekati Masjidil Haram Tanpa Izin Haji

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan shalat Tarawih malam pertama puasa Ramadhan di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Selasa (13/4/2021). Pihak berwenang Saudi mengatakan pada 5 April hanya orang yang diimunisasi terhadap COVID-19 yang diizinkan. untuk menunaikan umrah sepanjang tahun dari awal Ramadhan, bulan suci puasa bagi umat Islam.

Usia jemaah dibatasi dari 18 hingga 65 tahun.

Selain itu, jemaah juga wajib sudah divaksin minimal 14 hari.

Peraturan tersebut dirancang untuk menghindari berkembangnya wabah Covid-19 selama perkumpulan pada musim haji kali ini.

Beberapa peraturan di antaranya pelaksanaan ibadah hanya dapat dilaksanakan pada tempat-tempat dan waktu-waktu tertentu sesuai aturan oleh pihak penyelenggara haji.

Selain itu, akan disediakan pula tempat karantina khusus bila dibutuhkan.

Tempat ini digunakan apabila terdapat jemaah yang kedapatan terkonfirmasi Covid-19.

Pengaturan ini karena keinginan KSA demi melaksanakan haji dengan aman dan nyaman.

Kementerian Haji juga telah menyampaikan keputusan ini kepada seluruh warga Muslim, baik di Arab Saudi maupun kepada negara-negara lain.

Untuk diketahui, pada keberangkatan haji 1442H/2021M ini, Pemerintah Arab Saudi telah membatasi para jemaah yang diperbolehkan melakukan ibadah haji hanya warga domesik dan warga negara ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR ARAB SAUDI DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer