Pelanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Kena Sanksi Pidana hingga Denda Maksimal Rp100 Juta

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pusat perbelanjaan. Pada masa PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa Bali mulai Sabtu (03/07/2021) hingga Rabu (20/07/2021) mendatang, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja.

Sanksi Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat

Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan peraturan mengenai PPKM Darurat.

Luhut menyampaikan kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah.

Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota harus melaksanakan PPKM Darurat ini.

Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.

"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," bunyi aturan tersebut.

(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca lebih lengkap seputar PPKM Darurat di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mendagri: Pelanggaran Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda"



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer