Hendak Pergi ke Luar Kota Selama PPKM Darurat? Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat yang hendak pergi ke luar kota selama pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Lalu, dilakukan penutupan sementara pada tempat-tempat ibadah, fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen.

Aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Luhut ke Jokowi.

Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan presiden.

Baca: Pemerintah Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 hingga 20 Juli 2021

Baca: Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Memiliki Esensi yang Sama, Tak Perlu Dipertentangkan

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer