Sosok Pengemudi Pajero yang Lakukan Pemukulan di Sunter: Mantan Pelaut Pakai Plat Palsu

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Pajero yang todong pistol ke sopir truk hanya tertunduk di depan polisi. Dia ditangkap kemarin saat melarikan diri. Menurut polisi, pria tersebut bukan anggota TNI.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengemudi Pajero berinisial OK (40) yang memukul sopir truk di Sunter akhirnya ditangkap pada Senin (28/6/2021).

"Pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Senin pagi.

Dia mengaku kesal saat diklakson oleh korban, Egi Sayana (22) yang truknya persis di belakangnya pada saat kejadian.

Menurut dia, truk tersebut hampir menabrak mobil yang dikendarainya.

“Hampir ketabrak awalnya,” ucap OK sembari menundukkan kepala, Senin (28/6/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pernyataan pelaku yang emosi karena perbuatan korban tersebut.

"Sementara ini pengakuannya dia emosi karena diklakson terlalu besar oleh truk trailer tersebut sehingga timbul emosinya kemudian memukul,” ujar Yusri Yunus.

Tangkapan layar video viral pengemudi Pajero pecahkan kaca truk hingga hendak lakukan pemukulan sopir truk kontainer pada Sabtu (26/6/2021) di daerah Sunter, Jakarta Utara. (Instagram/romansasopirtruk)

Aksi OK tersebut dilakukan secara membabi buta menggunakan besi yang diarahkan ke korban.

Bahkan OK juga memecahkan kaca truk trailer hingga hancur berantakan.

“Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak. Jadi pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini,” ucap Yusri.

Polisi masih mendalami motif utama pelaku terhadap si korban hingga melakukan tindakan penganiayaan.

“Akan kami lakukan pemeriksaan, kejiwaannya juga akan kami lakukan pemeriksaan termasuk cek urine."

"Apakah kemungkinan yang bersangkutan pakai narkoba atau belum, nanti kita cek urine,” tuturnya.

Pelaku OK dijerat pasal berlapis Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

Serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.

“Ini adalah penganiayaan yang dilakukan juga ada pengerusakan, kita lapisi pemalsuan dari nopol kendaraan,” kata Yusri Yunus.

Baca: Viral Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca Truk dan Aniaya Sopir di Tengah Jalan

Baca: Viral Pria Dibutakan Cinta, Tak Sadar Wanita yang Dikencaninya Adalah Laki-Laki

Mantan pelaut

Yusri Yunus mengatakan sang pelaku bukanlah sebuah pelaut dan bukan seorang TNI.

"Dulu mantan pelaut. Dia bukan Angkatan Laut yang disebutkan rame-rame di medsos. Saya pertegas lagi mantan pelaut,” kata Yusri Yunus.

Yusri Yunus menjelaskan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai agen yang mencari orang-orang yang ingin bekerja sebagai pelaut seperti dirinya dulu.

Halaman
123


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer