1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang di tetapkan.
2. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, Universitas Gadjah Mada berhak menggugurkan kelulusan dan/atau memberhentikan sebagai Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Gadjah Mada.
3. Keputusan panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Pelamar dimohon selalu memantau informasi melalui laman http://sdm.ugm.ac.id/ atau melalui sistem informasi rekrutmen UGM. Kelalaian pelamar dalam memantau informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
5. Ketentuan lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.