Tarif Parkir di Jakarta akan Naik Jadi Rp 60 Ribu, Wagub DKI: Agar Pindah ke Transportasi Publik

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan parkir di area Parkiran IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019). Pemerintah DKI Jakarta mencabut insentif parkir kendaraan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di IRTI. Tarif parkir langganan bulanan untuk PNS pun naik sekitar delapan kali lipat yaitu untuk sepeda motor, awalnya ASN membayar Rp 22 ribu, naik menjadi Rp 352 ribu. Sedangkan untuk mobil, yang awalnya Rp 66 ribu, menjadi Rp 550 ribu.

"Sebenarnya tarif tinggi itu usulan, kalau soal finalnya kapan pastinya kita uji publik dan revisinya dulu. Justru dengan kita menggelar focus group discussion (FGD) ini kita juga mencari masukan-masukan lain," ucap Aji dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut Aji menjelaskan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukn dari ragam peserta, mulai dari pengelola parkir sampai pengamat transportasi.

Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.

"Bila regulasi itu dibuat tidak akan langsung diterapkan, ada proses panjang mulai dari sosialisasi dan lainnya. Apalagi juga dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19," ujar Aji.

"Paling penting itu memang regulasinya dulu, karena itu akan menjadi dasar dan payung hukum yang berkaitan dengan semua, mulai dari teknologi sampai soal disinsentif yang tidak ada pada kebijakan yang lama," kata dia.

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, dari hasil kajian dan survei menggunakan metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada tahun 2018-2019, didapat hasil penurunan yang signifikan dari penggunan mobil dan motor pribadi bila diterapkan tarif parkir tinggi.

Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan, dari hasil survei batas atas WTP dan ATP, untuk penerapan tarif tertinggi pada mobil dan motor, akan berdampak mengurangi 95 persen kendaraan yang parkir.

Adapun tarif parkir tinggi bakal diterapkan pada koridor-koridor jalan yang memiliki fasilitas transportasi umum, atau Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A.

Sementara untuk KPP Golongan B atau nonkoridor, akan ditetapkan dengan tarif lebih rendah.

"Untuk KPP Golongan A itu yang bersinggungan dengan angkutan umum massal dan KPP Golongan B itu nonkoridor angkutan masal, dua kategori ini yang kita ubah dari zonasi menjadi koridor angkutan umum," ujar Dhani.

"Pada tarif onsteet itu tarif batas maksimal KPP Golongan A bisa dikenakan sampai Rp 60.000 per jam, sementara yang B bisa Rp 40.000 per jam. Untuk offstreet juga sama, usulan revisinya, parkir-parkir di kantor Pemda juga akan dikenakan tarif," kata Dhani.

Baca: Bule di Bali Tinggalkan Mobil 2 Bulan di Bandara, Syok Harus Bayar Parkir Rp 9,6 Juta

Baca: Viral Tarif Parkir Mobil Rp20 Ribu di Kawasan Malioboro, Dishub Kota Jogja: Itu Lokasinya Ilegal

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer