Mediasi Cerai, Bani Maulana Wajib Beri Nafkah Lulu Tobing Sebesar Rp 50 Juta

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret kebersamaan Bani Maulana Mulia dan Lulu Tobing sebelum gugatan cerai.

“Sepanjang dari surat gugatan, tidak ada menyangkut masalah harta gana-gini.

Karena adanya ketidakharmonisan, keduanya terus melanjutkan proses persidangan.

Artinya kan ini masih terus berjalan,” jelasnya.

Akan tetapi Haerudin tidak bisa memaparkan lebih lanjut mengapa rumah tangga Lulu dan Bani tidak harmonis.

"Soal ketidakharmonisannya, kita enggak bisa jabarkan karena itu masuk dalam pokok perkara gugatan dalam persidangan," kata Haerudin.

Baca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 24 Juni 2021, Hari Penting untuk Scorpio, Sagittarius Terlihat Memesona

Baca: Wacana Tarif Parkir di DKI Rp 60 Ribu per Jam, Kapan Mulai Berlaku?

Bani Maulana Mulia dan Lulu Tobing saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. (instagram.com/banimmulia)

Sementara itu, pada agenda sidang cerai ketiga kali ini, Lulu Tobing tak terlihat di ruang persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Sugiarto SH.

Bani Maulana Mulia menghadiri agenda sidang tersebut didampingi tim kuasa hukumnya.

Usai persidangan, pihak Lulu maupun Bani enggan melontarkan pernyataan kepada awak media.

Bani langsung memasuki mobil dan meninggalkan PA Jakarta Pusat.

Salah satu tim kuasa hukum Lulu Tobing menyampaikan bahwa akan buka suara pada waktunya.

Lulu Tobing diketahui sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei lalu.

Dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP dan tertulis nama Sugiarto SH. yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.

Simak artikel lainnya mengenai Lulu Tobing di sini

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer