Adelin merupakan terpidana pengrusakan lingkungan, di Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut).
Buronan kasus pembalakan liar itu dibawa ke Kejagung di Jakarta untuk dieksekusi terkait kasusnya.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan Adelin merupakan hasil sinergitas atas Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.
Ia berterima kasih kepada Jaksa Agung Republik Singapura Lucien Wong, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam.
Termasuk kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia.
"Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara," ucap Burhanuddin, dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Baca: Adelin Lis
Baca: ST Burhanuddin
Kemudian Burhanuddin menyampaikan secara khusus terima kasihnya dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura Suryopratomo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan kronologis upaya pemulangan Adelin Lis.
1. KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021.
Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Sdr Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018.
Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.
Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.
2. Pada tanggal 8 Maret 202, Atase Polri berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara.
3. Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008.
Baca: Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Baca: Buron Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Kejagung Minta Langsung Dibawa ke Indonesia
Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.
4. Pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura.
Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.