Pegawai Pemkab Boyolali Terjerat Pinjol Rp 900 Ribu, Harus Kembalikan Rp 75 Juta dalam 2 Bulan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Ilustrasi terjerat pinjaman online

"Dalam penyelesaian ini kalau saya pribadi 27 aplikasi. Karena sekali klik bisa disetujui lima aplikasi. Selama dua sampai tiga bulan sekitar Rp 75 juta," sambung dia.

Ilustrasi utang (Pixabay)

Pasca-kejadian itu, S mengimbau masyarakat tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain bunganya tidak masuk akal, cara penagihan yang dilakukan tidak secara manusiawi.

"Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi," terang dia.

Dilansir dari Kompas.com, Inspektur Inspektorat Boyolali, Insan Adi Asmono mengimbau PNS, ASN atau pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali lebih berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait dengan pinjaman.

Hal ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa yang dialami oleh salah satu pegawai di Pemkab Boyolali tersebut tidak terulang.

"Karena beberapa sudah pernah kita fasilitasi penyelesaian terkait dengan persoalan pinjaman yang terjadi di lingkungan kita," katanya.

Dia mengatakan sampai saat ini belum ada pengaduan resmi dari PNS terkait pinjaman online ilegal.

"Tapi merebaknya WA yang menyebutkan si A, B, C memiliki pinjaman dan kemudian beberapa orang menceritakan menjadi isu yang harus ditangani bersama, iya (ada). Kalau aduan resmi sampai sekarang tidak ada," ungkap dia.

Baca: Kantongi Bukti, Pengacara Perawat Tuding Para Dokter yang Bunuh Diego Maradona

Baca: Utang Indonesia Ribuan Triliun, Titiek Soeharto: Bapak Pasti Sedih, Apa yang Dibangun Jadi Mundur

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer