Kakek MR menghubungi Kepala Lingkungan mendatangi rumah pemilik anjing yang mengigit anaknya untuk
melakukan mediasi.
Namun, saat dilakukan mediasi, bukannya bertanggung jawab, pemilik malah menantangnya jika kasus tersebut ingin dibawa ke jalur hukum.
"Pada Jumat (11/6/2021) sekitar jam 12 kami datangi pemilik anjing untuk nanya, apa itikad baiknya. Setelah dijumpain, dimediasi, mereka malah seperti tak terima. Suaminya bilang, jalur hukum pun kami layani kalaen. Di manapun kami terima tantangan kalian, bahkan Wali Kota," kata Lia menceritakan respon pemilik anjing.
Lia mengatakan, istri pemilik anjing berkata bahwa yang terjadi adalah perkara uang Rp 100.000.
Dia menyuruh Lia untuk datang pada malam hari mengambil uang Rp 100.000 ke rumahnya dengan
catatan setelah dicek kuitansi berobatnya.
"Terus dibilangnya, hanya gara-gara Rp 100.000 diributkan," katanya.
Mendapat perlakuan tidak menyenangkan, dia kemudian pulang.
Saat itu kondisi anaknya semakin memburuk.
Demam hingga 39 derajat, badannya lemas dan kurang fokus.
Pada hari Jumat, dia, anaknya bersama kuasa hukumnya, Oki Adriansyah membuat laporan ke
Polsek Tuntungan.
Meski kondisi fisik Reza semakin melemah namun
justru memberi semangat.
"Jadi anak saya kondisinya itu lemah sekali. Tapi karena kasus ini dia tetap semangat. Di mobil, sebelum sampai Polsek dia tidur aja. Sesampainya di di Polsek dia semangat kali ayok mak, ayok. Saya juga sempat tanya, kita lanjutkan kasus ini dek, dia bilang maju terus mak. Tetap semangat. Karena itu kasus ini harus jalan," katanya.
Lia bersama anaknya MR dan didampingi kuasa hukumnya Oki Adriasnyah mendatangi Mapolsek Tuntungan untuk membuat laporan tentang kasus tersebut dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan.
Kuasa hukum korban, Oki Andriansyah mengatakan, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik
anjing.
Namun, sang pemilik tidak merespons dan malah menantang untuk mengambil ke jalur hukum.
"Kami melihat tidak ada itikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena
melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," katanya.
Kata Oki, sejauh ini, ia melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional dan dia yakin bahwa kasus ini akan tuntas sebagaimana mestinya.
"Kita melakukan otopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini. Kalau tuntutan kita, pemiliknya harus diproses dan bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kita tunggu hasil visum yang katanya keluar dalam waktu 1 bulan," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Martua Manik membenarkan ada laporan tersebut.
Hanya saja, kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Iya bang, tapi kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Kucing Ashera
Baca: Penyakit Jantung Koroner