- D3 Komputer
- D3 Teknik Informatika
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Administrasi Perkantoran
Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Penilai Pemerintah yakni 43 orang.
Formasi Ahli Pertama Penilai Pemerintah dapat dilamar oleh lulusan:
- S1 Ekonomi
- S1 Manajemen
- S1 Teknik Sipil
Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Perencana sebanyak 37 orang.
Formasi Ahli Pertama Perencana dapat dilamar oleh lulusan:
- S1 Ekonomi
- S1 Manajemen
Daftar formasi ini masih sementara.
Jumlah formasi Pengawal Tahanan/Narapidana ada 494 orang.
Formasi formasi Pengawal Tahanan/Narapidana terbuka untuk lulusan:
- SLTA/SMA Sederajat
Jumlah formasi Ahli Pertama Penerjemah ada 5 orang.
Formasi Ahli Pertama Penerjemah terbuka untuk lulusan:
- S1 Bahasa Inggris
- S1 Mandarin
Jumlah formasi Ahli Pertama Peneliti yakni 3 orang.
Formasi Ahli Pertama Penerjemah terbuka untuk lulusan:
- S2 Ilmu Hukum
- S2 Ilmu Sosial
Jumlah formasi Jurnalis ada 2 orang.
Formasi formasi Jurnalis terbuka untuk lulusan:
- DIII Komunikasi
- DIII Sosial Politik
Jumlah formasi Tenaga Kesehatan yaitu 10 orang.
- 2 Formasi Dokter Gigi/Spesialis Gigi dan Mulut
- 1 Formasi spesialis Anak
- 1 Formasi Spesialis Bedah Umum
- 1 Formasi Spesialis Bedah Syaraf
- 1 Formasi Spesialis Kandungan
- 1 Formasi Spesialis Forensik
- 1 Formasi Spesialis Mata
- 1 Formasi Spesialis Radiologi
- 1 Formasi Spesialis Rehabilitasi Medik
- 1 Formasi Spesialis THT
Jumlah formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara yaitu 496 orang.
Formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara terbuka untuk lulusan SLTA/SMA Sederajat.
*) Daftar formasi ini masih sementara.
Informasi selengkapnya mengenai formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 dapat dicek melalui akun Instagram @biropegkejaksaan.
Anda dapat mempersiapkan persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
(Tribunnews.com/Yurika)