Diberitakan sebelumnya, jasa pendidikan termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN.
Hal itu terungkap dari bocornya draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Selain sektor pendidikan, beberapa sektor lain yang akan dikenakan PPN antara lain kebutuhan pokok (sembako), jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan dan jasa asuransi.
Baca: Pemerintah Resmi Perluas Aturan PPnBM untuk Mobil 1.500—2.500 cc
Baca: Kemenkeu Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tarik Pajak Sembako dan Sekolah Tahun Ini
(TribunnewsWiki.com/Restu)