Pegawai Warung Pecel Lele Tega Bunuh Driver Ojol dan Bakar Jasadnya, Pelaku: Ingin Punya Motor

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Jamaludin (21), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, dibekuk aparat kepolisian pada Jumat (11/6/2021) di rumahnya. Ahmad adalah pelaku pembunuhan driver ojek online Slamet Ariswanto. Dalam foto, pelaku saat dibawa ke Mapolres Brebes, Jumat (11/6/2021).

"Saya pukul lagi, berapa kali tidak ingat," katanya.

Saat korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menyeret korban ke tepi jalan.

Setelah merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban, ia kemudian berusaha menghilangkan jejak.

Tersangka selanjutnya mencari sampah dan dedaunan kering untuk membakar korban.

"Bakar pakai daun kering. Saya lihat di YouTube kenapa sampai begitu (membakar)," kata Jamaludin.

Dia mengaku saat menganiaya korban, korban tidak melakukan perlawanan sama sekali.

"Korban tidak melawan. Saat dibakar sudah pingsan, tidak bergerak," katanya.

Pelaku membegal Slamet karena ingin memiliki motor

Ahmad Jamaludin (21), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, dibekuk aparat kepolisian pada Jumat (11/6/2021) di rumahnya. Ahmad adalah pelaku pembunuhan driver ojek online Slamet Ariswanto. Dalam foto, pelaku saat dibawa ke Mapolres Brebes, Jumat (11/6/2021). (Kompas/Tresno Setiadi)

Jamaludin diketahui nekat melakukan aksinya lantaran ingin memiliki sepeda motor.

"Ingin punya motor buat dipakai sendiri," kata Jamaludin.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku pergi membawa barang berharga serta sepeda motor korban.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan Resmob Polres Brebes dan Reskrim Polsek Kersana meringkus pelaku di rumahnya di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (11/6/2021).

"Alhamdulilah sudah terungkap. Hasil koordinasi Resmob dengan Reskrim Polsek Kersana berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Kecamatan Tanjung," kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto di kantornya, Jumat (11/6/2021) malam.

Hasil penyidikan sementara, kata Gatot, tersangka sudah merencanakan aksi begal terhadap korban.

"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya untuk menguasai barang milik korban," kata Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Kronologi Debt Collector di Subang Tewas Dikeroyok Massa, Korban Diteriaki Begal

Baca: Pengakuan Pelaku Begal Payudara di Kemayoran: Saya Melakukan karena Menggairahkan

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pegawai Warung Pecel Membegal Driver Ojol, Rampok Motornya, Bakar Korban, Belajar dari YouTube



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer