KPK Penuhi Panggilan Ombudsman RI untuk Berikan Klarifikasi soal TWK yang Kontroversial

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kontroversi soal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih belum usai.

Persoalan ini menjadi polemik karena tes TWK yang diselenggarakan oleh KPK diduga memiliki kejanggalan.

Oleh karena kejanggalan tersebut, 75 pegawai KPK diberhentikan sehingga mereka tak bisa menjadi ASN di lingkungan KPK.

Diwartakan Kompas TV, Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya belum menyimpulkan TWK tersebut memiliki pelanggaran.

Dugaan tersebut adalah adanya stigmasi oleh sang Pimpinan KPK dan penelusuran rekam jejak pegawai sebelum tes.

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Absen di Debat Terbuka soal TWK, Jubir: Harap Ciptakan Situasi yang Kondusif

Baca: Tanggapi Kasus 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Firli Bahuri: Gak Ada Upaya Menyingkirkan

Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020). (KOMPAS/Ardito Ramadhan)

Pemanggilan ini merupakan respons Komnas HAM terhadap aduan para pegawai KPK terkait TWK.

Beka mengatakan pemanggilan bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, termasuk Firli Bahuri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Tim Psikologi TNI AD

"Pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari aduan para pegawai KPK," kata Beka menerangkan

Lebih lanjut, Beka menegaskan pemanggilan ini untuk melakukan klarifikasi, di antaranya mengenai proses keterlibatan BKN dalam TWK.

Selain itu, Komnas HAM juga ingin mengklarifikasi soal substansi pertanyaan yang diajukan dan landasan hukum TWK.

Dalam kesempatan yang sama, politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera memberikan komentarnya.

Sebelumnya, Kapitra sempat menyuarakan bahwa Firli Bahuri mengabaikan panggilan dari Komnas HAM.

Kapitra beralasan bahwa Komnas HAM sebaiknya tidak mengurusi soal TWK.

Komnas HAM harusnya mengurusi soal pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan dan pembantaian di Papua dan daerah konflik lainnya.

"Saya melihat Komnas HAM sudah tidak lagi proporsional dan profesional. Karena ini bukan pelanggaran HAM," kata Kapitra.

"Nanti kalau ini terus dilakukan, Komnas HAM terus menari-nari dengan panggung permainan kata-kata dalam perlindungan hak asasi manusia," lanjutnya.

Kapitra mengatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Komnas HAM maka nanti mereka yang tak lulus tes bisa melapor.

"Orang nanti gak lulus pegawai negeri nanti juga akan melapor pada Komnas HAM dan itu dianggap dugaan pelanggaran HAM," kata Kapitra.

KPK penuhi panggilan Ombudsman RI

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang.(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA) (Kompas.com)
Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer