Polisi Selidiki Kasus Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjaman Online Rp206 Juta

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Sofyan, ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

Akhirnya dia mengunduh aplikasi tersebut dan mengikuti persyaratan pinjaman.

Setelah itu, uang pun langsung ditransfer ke rekening Afifah sebesar Rp3,7 juta.

Padahal, dia dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp5 juta.

Dia awalnya mengira pelunasan dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan, tetapi tenor pinjaman malah tujuh hari.

Kemudian, dalam kurun waktu lima hari Afifah sudah ditagih dengan nada ancaman akan disebar identitas lengkapnya.

Baca: Utang Rp 37 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer di Semarang Terlilit Pinjol hingga Rp 206 Juta

Baca: Viral, Ojol Terima Orderan Fiktif Makanan Hingga Rp1 Juta, Gojek Beri Tanggapan

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer