Polisi Selidiki Kasus Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjaman Online Rp206 Juta

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Sofyan, ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pinjaman online (pinjol) yang menyeret guru honorer di Semarang kini tengah diselidiki polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan soal pinjol tersebut.

Saat ini, polisi sedang merinci aplikasi apa saja yang menjerat guru bernama Afifah itu.

Setelah itu, polisi akan memeriksa legalitas lembaga pemberi pinjaman itu dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti komunikasikan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau teregistrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," kata Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/6/2021).

Polisi juga menyelidiki dugaan adanya unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh Afifah saat utangnya ditagih.

ILUSTRASI. Ilustrasi utang (Kontan)

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," kata Victor, dikutip dari Kompas.com.

Victor mengatakan keterangan dari korban turut akan diminta.

Menurutnya, polisi sudah menjalin komunikasi dengan Afifah, hanya saja belum dimintai keterangannya secara formal.

Selain itu, polisi juga mendalami adanya unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh korban yang menyebabkan ketakutan.

Baca: Maraknya SMS Tawaran Pinjaman Online dari Fintech Ilegal Perlu Diwaspadai, Mengapa?

Baca: Simak Cara Aman Berutang ke Pinjaman Online Agar Tak Terjerat Utang Tekfin!

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," katanya.

Atas kejadian tersebut, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dengan aplikasi pinjaman online yang meminta mengakses data di kontak telepon seluler.

Hal itu sebagai upaya antisipasi terjadinya intimidasi atau penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Setelah kita download aplikasi apa pun bentuknya jangan sekali-kali berikan izini untuk akses kontak atau data pribadi kita," katanya.

Victor memastikan aplikasi resmi tidak akan meminta akses untuk data pribadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah (27) terjerat utang melalui puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.

Afifah awalnya hanya meminjam Rp3,7 juta, tetapi jika ditotal malah membengkak menjadi Rp206,3 juta.

Dia diteror dan diancam akan disebar identitas lengkapnya jika tidak segera melunasi utangnya tersebut.

Afifah bercerita pada 30 Maret 2021 dia melihat iklan aplikasi pinjaman online di ponselnya.

Ilustrasi utang (Pixabay)

Saat itu, guru ini sedang kesulitan finansial dan sangat membutuhkan uang untuk menyambung hidup.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer