Polisi baru-baru ini melakukan penilangan terhadap para pengguna moge yang dianggap menggunakan knalpot bising.
Namun menurut sang pemilik, knalpot miliknya itu sudah standar.
Dalam penindakan, tidak terlihat adanya petugas yang menggunakan alat ukur kebisingan.
Dalam unggahan pada akun resmi Instagram @tmcpoldametro, sejumlah pengendara moge tersebut dikenakan tilang.
Sebab, knalpotnya dianggap menyalahi aturan karena bising.
Sementara pada video yang diunggah oleh @indobike_sound, terlihat moge Ducati dalam kondisi knalpot standar dan sedang ditindak dengan pemberian surat tilang.
Polemik soal knalpot moge ini membuktikan bahwa polisi lalu lintas juga tidak semuanya paham soal motor.
Mantan Ketua Ducati Desmo Owners Club Indonesia (DDOCI) Kemalsyah Nasution, mengatakan, peraturan knalpot bising ini perlu edukasi untuk para pembuat kebijakan itu sendiri.
Jadi, semua harus tahu tipe-tipe motor itu standarnya seperti apa.
"Kalau mereka sudah teredukasi yang standarnya seperti apa, baru apabila mereka cek berbeda dengan standarnya, boleh ditindaklanjuti," ujar Kemal belum lama ini.
Kemal menambahkan, spek standar yang dijual pabrikan itu kan bermacam-macam.
Ada yang spek racing, ada yang memang spek standar.
Baca: Viral Pengendara Moge Marahi Ibu Ojol karena Cipratan Air, Akhirnya Minta Maaf Mengaku Khilaf
Baca: Viral Video Pengendara Moge Bentak Kasar Ibu Penumpang Ojol, Tak Terima Celananya Terciprat Air
Hal-hal seperti itu, menurut Kemal, harus diketahui oleh pembuat kebijakan dan polisi di lapangan.
"Apabila dari knalpot standarnya sudah melanggar batas kebisingan, seharusnya dari izin masuknya juga sudah tidak boleh. Jadi, jangan hanya terima pajaknya saja, yang pembuat kebijakan juga harus mempelajari ini," kata Dewan Penasehat DDOCI tersebut.
Nico Utomo, salah satu pencinta moge yang juga pernah memiliki Ducati, mengatakan, jika dilihat di video tersebut ada Panigale, 848 Evo, dan Streetfighter V4S.
"Kalau yang mengerti sih, itu memang semua bawaan standar pabrik. Setahu saya, Panigale dari kita beli ada yang sudah ada paketan include dengan knalpot aftermarket, biasanya Termignoni," ujar Nico.
Nico menambahkan, polisi yang melakukan penilangan sepertinya kurang edukasi soal motor-motor besar yang dipasarkan di Indonesia.
Di sisi lain, Leopold Sudaryono, pakar hukum Australian National University, mengatakan, insiden ini memperlihatkan bahwa selama ini penindakan knalpot lebih mengandalkan penilaian atau diskresi petugas di lapangan.
"Apabila menurut petugas bising atau tidak standar, maka akan ditilang. PP No. 80/2012 juga sudah mewajibkan penggunaan alat uji kebisingan dalam penindakan," ujar Leopold, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/6/2021).