Soal Isu Dana Haji Diinvestasikan pada Sektor Infrastruktur, Menko PMK Muhadjir: Tak Ada Secuil pun

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah seusai salat Subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberangkatan haji 1442H/2021 M resmi dibatalkan.

Akibat pembatalan tersebut, isu miring terkait dana haji mulai banyak beredar.

Sebelumnya, terdapat rumor bahwa tidak diberangkatkannya haji tahun ini karena Indonesia masih memiliki utang kepada Arab Saudi.

Kali ini, isu yang beredar di tengah masyarakat adalah dana haji diinvestasikan oleh pemerintah pada sektor infrastruktur.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menaggapi hal ini.

Diterangkan oleh Muhadjir, dana haji milik para jemaah masih disimpan secara aman.

Dana haji tersebut, kata Muhadjir, dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca: Kirim Surat ke Puan, Kedubes Arab Saudi Bantah Indonesia Tak Dapat Kuota Haji Tahun Ini

Baca: Viral di Arab Saudi, Kerajaan Apresiasi Indonesia Tak Berangkatkan Haji Demi Kesehatan

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H. (Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019)

"Tidak ada satupun atau tidak ada secuil dana pun yang diinvestasikan di sektor yang langsung termasuk infrastruktur," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Kompas TV, Minggu (6/62021).

"Jadi memang belum ada langkah untuk membuat direct investment," lanjutnya.

Muhadjir menerangkan bahwa saat ini dana haji para jemaah disimpan di bank syariah.

Dengan demikian, dana tersebut akan memberi manfaat sesuai dengan prinsip syariah.

"Semua (investasi) masih berupa surat- surat berharga investasinya dan juga disimpan di bank syariah sesuai dengan standar tabungan haji yang harus dikelola dengan syariah dan mereka yang sudah menyimpan dana haji itu juga mendapatkan dan kemanfaatan," kata Muhadjir menerangkan.

Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bisa ditarik oleh jemaah

Pemberangkatan haji tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi resmi dibatalkan.

Keberangkatan jemaah diprakirakan akan ditunda hingga tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi mendatang.

Meski pemberangkatan dibatalkan, jemaah diperbolehkan untuk mengambil setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih).

Penarikan atau pengembalian Bipih tersebut diinformasikan tidak akan menghilangkan status jemaah sebagai calon haji tahun 2022.

Informasi tersebut diterangkan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman.

Menag Yaqut juga menginformasikan bahwa calon peserta haji diizinkan mengambil kembali setoran pelunasan Bipih.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, Dana haji aman,” kata Yaqut.

Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer