Jemaah Bisa Tarik Setoran Bipih Tanpa Kehilangan Status Sebagai Calon Haji 2022, Begini Caranya

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberangkatan haji tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi resmi dibatalkan.

Keberangkatan jemaah diprakirakan akan ditunda hingga tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi mendatang.

Meski dibatalkan, jemaah diperbolehkan untuk mengambil setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Penarikan atau pengembalian Bipih tersebut diinformasikan tidak akan menghilangkan status jemaah sebagai calon haji tahun 2022.

Informasi tersebut diterangkan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman.

Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," jelas Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

Baca: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021, Menag: Ini Keputusan Sulit

Baca: Kabar Buruk, Arab Saudi Pertimbangkan Ibadah Haji 2021 Tanpa Jemaah Luar Negeri Lagi

Prosedur pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

Suasana pemberangkatan calon jemaah haji Kloter o2 asal Cianjur, Jawa Barat di Asrama Haji Kantor Kemenag Cianjur, Sabtu (06/07/2019) (KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) (Kompas.com)

Terdapat tujuh prosedur atau tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih menurut Keputusan Menteri Agama (KMA), yaitu:

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji, dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer