Video Marahnya Viral, Bupati Alor Minta Maaf Kepada Mensos Risma

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video Marahnya Viral, Bupati Alor Minta Maaf Kepada Mensos Risma

"Tanggal 6-7, Presiden pimpin rapat virtual dengan gubernur dua provinsi dan bupati. Menteri Sosial laporkan kirim bantuan lewat DPRD Alor. Itu membuat ketersinggungan kami," kata dia.

Karena itu, kata dia, saat dua staf Kementerian Sosial datang untuk melaporkan soal bantuan tersebut, ia tersulut emosi dan langsung marah.

Ia mengatakan, harusnya bantuan itu diberikan melalui DPRD saja.

"Mereka datang yang 2 orang, bilang ada datang bawa bantuan untuk yang meninggal 15 juta. Itu yang saya marah. Lu kasih di DPRD yang bagi. Kenapa kasih di kami," ujar dia.

Bupati Alor Amon Djobo saat memarahi staf Kementerian Sosial. (Tangkapan layar video)

PDIP cabut dukungan pada Bupati Alor

Sementara itu, PDI Perjuangan mencabut rekomendasi dan dukungan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur.

Hal ini sebagai buntut viralnya video Bupati Alor Amon Djobo marah-marah kepada dua staf Kementerian Sosial dan menyinggung Mensos Risma.

Pencabutan rekomendasi ini tertuang dalam surat bernomor 2922/IN/DPP/VI/2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 2 Juni 2021.

Baca: Viral Video Bupati Alor Marah hingga Usir 2 Staf Mensos Risma, Ini Alasannya

Baca: Buntut Viral Bupati Alor Marahi 2 Staff Risma soal Bansos, PDIP Resmi Cabut Dukungan

PDIP juga menyatakan mencabut surat bernomor 3628/IN/DPP/XI/2017 pada 30 November 2017 mengenai rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Pilkada Serentak 2017.

DPP PDIP menginstruksikan DPC PDIP Alor untuk berkoordinasi dengan seluruh pimpinan dan anggta Fraksi PDIP di DPRD Alor terkait pencabutan rekomendasi dan dukung yang telah dilakukan.

DPP PDIP pun menyatkan akan memberikan sanksi organisasi kepada kader yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan yang telah diambil partai.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer